Written by Fajar Marta on . Hits: 135

Sistem hukum Indonesia ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan yang didasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif-alternatif yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa antara lain: (1) Konsultasi, (2) Negoisasi, (3) Mediasi, (4) Konsiliasi, (5) Pemberian pendapat hukum, (6) Arbitrase. Pengaturan mengenai mediasi dan ditemukan dalam ketentuan pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia telah mengenal dan mengakui cara mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Sejak keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan implementasi dari Hukum Acara Perdata Pasal 130 Hersiene Inlandsch Reglemen (HIR) yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, dan Pasal 154 Rechtsreglemen voor de Buitengewesten (R.Bg) yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, yang pada intinya mengisyaratkan upaya perdamaian dalam menyelesaikan sengketa. Setelah enam tahun berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan untuk mengoptimalkan proses mediasi.

Pilihan formula mediasi merupakan pilihan yang tepat saat ini, karena memang pada kenyataannya mampu mengatasi dan menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dengan solusi. Artinya perdamaian yang diharapkan masing-masing pihak tentunya mempunyai rasa keadilan sebagai mufakat bersama. Rasa keadilan tidak hanya diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yaitu Mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Sebagaimana dirasakan bagi para pencari keadilan masyarakat Selatpanjang Kepulauan Meranti. Pada tanggal 16 Mei 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil membuat perdamaian atas para pihak dalam perkara hak asuh anak (hadhanah) Nomor 95/Pdt.G/2023/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I selaku Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.

Secara ringkas para pihak berperkara permasalahannya adalah kepada siapakah anak (bayi berumur 2 bulan) diasuh, sementara istri dari Penggugat telah meninggal dunia dan bayi yang berumur 2 bulan masih diasuh oleh mertua alias para Tergugat. Mediator menyampaikan nasihat-nasihat yang mampu meredam, dan menyejukkan Penggugat dan para Tergugat sehingga tercapai mufakat dalam perdamaian. Adanya kepentingan hak bagi para pihak untuk mengasuh bayi sebagai dasar Mediator untuk menengahi, mengelola masalah dan menghadirkan solusi untuk para pihak. Akhirnya, para pihak yang berperkara dengan bantuan Mediator telah merumuskan dan menandatangani kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian.

Formula mediasi tidak hanya berhenti dalam perkara hak asuh anak (hadhanah), pada tanggal 24 Mei 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 108/Pdt.G/2023/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I selaku Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang. Pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh istri sebagai Penggugat dan adanya itikad baik dari pihak suami sebagai Tergugat untuk menghadiri persidangan dan sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan mediasi hingga penunjukan Mediator. Mediator berusaha bagaimana para pihak berdamai, dengan nasihat-nasihat “ingat bagaimana saat dahulu kita ingin bersatu sampai melangsungkan pernikahan”. “Selain itu, dampak bagi anak-anak akan dirasakan bagaimana kasih sayang orang tua, tidak ada kata mantan anak”. Akhirnya para pihak tidak lagi sebagai Penggugat maupun Tergugat melainkan sepasang kasih yang benar-benar ingin mempertahankan, dan menikmati kasih sayang. Sehingga dengan bantuan Mediator telah merumuskan dan menandatangani kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrahman, Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pengadilan Dan Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Refleksi Dinamika Hukum, Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Analisis Komprehensif Tentang Hukum Oleh 63 Akademisi dan Praktisi Hukum, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jakarta: 2008, cet ke-1.

Hersiene Inlandsch Reglemen (HIR).

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Rambe Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Rachmadi, Usman. 2012, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Jakarta, Sinar Grafika.

Rechtsreglemen voor de Buitengewesten (R.Bg).

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

by. Mohammad Fajar Marta

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang