MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK YANG BERPERKARA
Hari Rabu, 24 Mei 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 108/Pdt.G/2023/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I selaku Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.
Mediator menyampaikan nasihat-nasihat yang membuat Penggugat dan Tergugat dapat mencapai perdamaian. Para pihak yang berperkara dengan bantuan Mediator telah merumuskan dan menandatangani kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian. Proses mediasi ditutup dengan sesi foto bersama dan para pihak bersalaman sebagai wujud perdamaian. ***__(jww/Tim IT PA Selatpanjang)__***