Written by Rizaldi on . Hits: 926

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Tingkat Pertama (yang memutus perkara) (PA Selatpanjang) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera  Pengadilan Tingkat Pertama, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi. 
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Tingkat Pertama  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang