Written by Rizaldi on . Hits: 1194

Persyaratan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Selatpanjang

 

A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

·    Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.

·    Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·    Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.

·    Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ) dimeterai dan di cap pos.

 

B. DISPENSASI KAWIN

·    Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.

·    Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.

·    Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·    Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

 

C. WALI ADHAL

·     Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

 

D. IJIN POLIGAMI

·     Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·     Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).

·      Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·      Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·      Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·      Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·      Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan  di atas meterai.

 

E. ISTBAT NIKAH

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.

 

F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung,  dimeterai dan di cap pos.

·         Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.

·         Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.

 

G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.

 

H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

 

I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.

 

J. SENGKETA WARIS

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.

·         Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.

 

KETERANGAN :

Syarat  administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.

Meterai : Rp. 10.000; (Sepuluh ribu rupiah)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang