Written by Rizaldi on . Hits: 290

KETUA PA SELATPANJANG MENJADI NARASUMBER DALAM ACARA PENYULUHAN HUKUM TERPADU KANWIL KEMENKUMHAM RIAU DI SELATPANJANG

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu (30/1/2020), Jam 10.30 WIB Dalam rangka pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Riau bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Penyuluihan Hukum Terpadu bertempat Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selat Panjang. Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto, yang sebelumnya diawali sambutan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, Said Hasyim. Turut serta pula dalam kegiatan penyuluhan hukum ini para pimpinan tinggi Kanwil Kumham Riau diantaranya Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Erfan, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, dan Kadiv Pemasyarakatan Maulidi Hilal, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Riau. Unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pun tampak antusias dengan ikut menghadiri kegiatan.

Dalam sambutannya, Wabup Pemkab Kepulauan Meranti menyambut baik pelaksanaan ceramah hukum terpadu yang diselenggarakan Kanwil Kumham Riau ini. Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur ASN, aparat penegak hukum, camat, lurah dan kepala desa, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih baik. “Harapannya setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta dapat mewujudkan budaya hukum. Sementara itu Kepala Kanwil Kumham Riau dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini harus mencapai outputnya yaitu pemerataan informasi sehingga masyarakat mengetahui pesan hukum serta tercipta budaya hukum sehingga masyarakat dapat mematuhi hukum sesuai dengan kaidah norma hukum. “Selain output, tentunya kita berharap outcome nya bagi pemerintah yaitu mewujudkan masyarakat yang taat dalam sikap dan perilaku sadar hukum demi tegaknya supremasi hukum sehingga kaidah hukum dapat berjalan dengan harmonis.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum Terpadu yang disampaikan secara berturut-turut oleh tiga orang narasumber. Ketua Pengadilan Agama Selat Panjang Elidasniwati, S.Ag., M.H. sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tepat pada pukul 13.00 yang membahas tentang Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Selat Panjang (Kaitannya dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan). Nara Sumber yang lain adalah dari Kanwil Kumham Riau, Ariston Turnip dan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyandi. Sepanjang kegiatan penyampaian materi ini berlangsung acara dipandu oleh moderator Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Sudandri. Acara ini berlangsung sukses karena narasumber menyampaikan materi yang padat itu dengan ringan dan santai sehingga para peserta sangat antusias saat dibuka kesempatan untuk bertanya.

Kemudian acara ditutup oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Riau, Edison Manik, yang menyampaikan harapannya agar kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak sehingga permasalahan perkawinan dan pencatatan kependudukan menjadi semakin baik serta mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.(Tim IT PA Slp).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang