Written by Rizaldi on . Hits: 186

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang