Prosedur Memperoleh Pelayanan Informasi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Selatpanjang
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0763) 32220, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui Fax. (0763) 434000, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Dorak Selatpanjang - 28791. Permohonan informasi dapat juga melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Selatpanjang
- Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
- Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan tersebut berisi:
- ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
- diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
- Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
- Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
- Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
- bervolume besar; atau
- tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
- Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.