Written by Rizaldi on . Hits: 827

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Mandiri