Written by Rizaldi on . Hits: 238

MAJELIS HAKIM PA SELATPANJANG BERHASIL CEGAH PERCERAIAN

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang berhasil mencegah terjadinya perceraian. Melalui upaya penasehatan dalam ruang siding majelis hakim PA Selatpanjang yang terdiri dari: H. M. Arifin, S.H. (Ketua Majelis), Ahmad Syafruddin, S.H.I, M.H. (Hakim Anggota I), dan Ubed Bagus Razali, S.H.I (Hakim Anggota II) mampu untuk meluluhkan hati Pemohon dan Termohon di dalam perkara permohonan cerai talak nomor 173/Pdt.G/2020/PA.Slp.

Setelah mendapat nasehat mengenai dampak negative akibat perceraian dari majelis hakim PA Selatpanjang, akhirnya kedua belah pihak itu pun berdamai dan mengurungkan niatnya untuk bercerai. Keduanya pun sepakat untuk tidak lagi meneruskan perkaranya. Pemohon lantas mengajukan permohonan pencabutan perkara kepada majelis hakim.

Kesungguhan majelis hakim PA Selatpanjang mencegah terjadinya perceraian melalui upaya penasehatan di dalam ruang siding tersebut merupakan bentuk perwujudan dari amanah Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menegaskan: “dalam pemeriksaan gugatan perceraian hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang”. Selain itu, juga untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Karena, meskipun perceraian termasuk perbuatan halal, namun hal itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Semoga pasangan yang telah mengurungkan niatnya untuk bercerai dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan Warahmah. (Gus/Tim IT PA Slp).