Written by Rizaldi on . Hits: 261

MEDIATOR HAKIM PA SELATPANJANG BERHASIL MERUKUNKAN PASANGAN YANG HENDAK BERCERAI

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang, Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., berhasil merukunkan para pihak yang hendak bercerai melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan nasehat yang menyentuh hati mengenai dampak negatif akibat perceraian, Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., selaku mediator mampu meluluhkan hati kedua belah pihak, hingga kedua belah pihak sepakat rukun kembali. Kedua belah pihak keluar dari ruang mediasi dengan senyum merekah.

 

Para pihak yang telah rukun tersebut kemudian mengajukan permohonan pencabutan perkara cerai gugat (CG) Nomor 227/Pdt.G/2020/PA.Slp di hadapan Majelis Majelis hakim PA Selatpanjang yang terdiri dari: Ahmad Syafruddin, S.H.I, M.H. (Ketua Majelis), H. M. Arifin, S.H. (Hakim Anggota I), dan Ubed Bagus Razali, S.H.I (Hakim Anggota II). Kesungguhan mediator PA Selatpanjang dalam mencegah terjadinya perceraian melalui upaya mediasi tersebut adalah bentuk perwujudan dari pelayanan prima PA Selatpanjang kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, juga untuk melaksankan perintah Allah SWT. Karena, meskipun perceraian termasuk perbuatan halal, namun hal itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Semoga pasangan yang telah mengurungkan niatnya untuk bercerai itu dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Gus).