Written by Rizaldi on . Hits: 870

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa. Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

No

Surat/Lampiran

Link

1

Surat Pengantar

Download

2

Formulir Gugatan Sederhana

Download

3

Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana

Download

4

Formulir Penetapan Dismissal

Download

5

Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur

Download

6

Formulir Putusan

Download

7

Formulir Memori Keberatan

Download

8

Formulir Kontra Memori Keberatan

Download

9

Formulir Putusan Keberatan

Download

10

Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang

Download

11

Contoh Putusan Perdamaian

Download

12

SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana

Download

13

SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal

Download

14

Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

Download

 

Mekanisme Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang