Written by Rizaldi on . Hits: 1177

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
a) Biaya Pemanggilan para pihak.
b) Biaya Pemberitahuan Isi Putusan.
c) Biaya Sita Jaminan.
d) Biaya Pemeriksaan Setempat.
e) Biaya Saksi/Saksi Ahli.
f) Biaya Eksekusi.
g) Biaya Meterai.
h) Biaya Alat Tulis Kantor.
i)  Biaya Penggandaan/Photo copy.
j)  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
k) Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang