Written by Rizaldi on . Hits: 1627

Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Selatpanjang

Dasar Hukum :

  1. SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
  2. SK Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/38/HK.05/I/2018
  3. SK Ketua PA Selatpanjang Nomor :W4-A8/107.b/HK.05/I/2018

No.

Uraian

Biaya

1.

  Biaya Pengadaan

Rp. 200,- / Lembar

2.

  Biaya Transport

Rp.    20.000,- / permohonan

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang