Written by Rizaldi on . Hits: 2113

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan 
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

J A B A T A N

N A M A

KETERANGAN

KETUA

H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H.

Silahkan Download

WAKIL KETUA

Novendri Eka Saputra, S.H., M.H.

Silahkan Download

HAKIM

H.M. Arifin, S.H.

Silahkan Download

Ubed Bagus Razali, S.H.I.

Silahkan Download

PANITERA

Nur Qhomariyah, S.H.

Silahkan Download

SEKRETARIS

Sestri Lestari, S.H.

Silahkan Download

PANITERA MUDA HUKUM

Dwi Nofmiyani, S.Ag

Silahkan Download

PANITERA MUDA GUGATAN

Lowong

Silahkan Download

PANITERA MUDA PERMOHONAN

Lowong

Silahkan Download

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang