Written by Fajar Marta on . Hits: 351

I. Perlindungan Hukum Bagi Penggunaan Nama Grup Lawak Sebagai Konten Parodi Dalam Perspektif Merek

Warkop DKI dilindungi sebagai merek dagang. Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Merek yang dicantumkan pada barang dan/atau jasa memegang peranan penting sebagai identitas dari barang dan/atau jasa, daya pembeda dan juga menunjukkan reputasi atau kualitas dari suatu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan[1]. Seperti halnya hak cipta, suatu desain merek tercipta setelah manusia menggunakan akal, pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit demi mencipakan suatu merek, oleh karenanya merek diakui sebagai salah satu kekayaan intelektual[2].

Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa : “Hak atas Merek diperoleh seteleh Merek tersebut terdaftar”.

Merujuk pada ketentuan pasal ini dapat dipahami bahwa sistem perlindungan yang dianut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah first to file system, artinya hak atas merek diperoleh setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman dan proses pemeriksaan substantive serta mendapatkan perstujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat[3].

Pihak Warkop DKI telah mendaftarkan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada tahun 2004 dan menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441. Pihak Warkop DKI melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro telah mendaftarakan merek tersebut pada beberapa kelas, yaitu :

  1. Kelas 41 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktifitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasajasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan, penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film;
  2. Kelas 16 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Barang-barang cetakan, Kertas pembungkus, Lukisan;
  3. Kelas 35 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Gallery, Showroom;
  4. Kelas 43 dengan klasifikasi café, catering makanan/minuman, restoran.

Dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa “merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan”. Jangka waktu perlindungan merek ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merujuk pada pemikiran Ivan Hoffman, B.A.J.D. yang merupakan praktisi hukum yang memberikan gambaran terhadap perlindungan atas karakter terkenal. Menurut pemikiran Hoffman dipahami bahwa “refer to the legal doctrine that when a consumer sees the particular character, it associates it with a particular source. The best example would be Mickey Mouse. Everyone on the planet knows that that character stems from a particular source, Disney”, yang dapat diartikan mengacu pada doktrin hukum bahwa ketika konsumen melihat karakter tertentu, ia mengaitkannya dengan sumber tertentu. Contoh terbaik adalah Mickey Mouse. Semua orang di planet ini tahu bahwa karakter itu berasal dari sumber tertentu, yakni Disney.

Pemikiran Hoffman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) yang melarang adanya kesamaan pada pokok atau keseluruhan antara merek yang dimohonkan untuk pendaftaran merek dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Sehingga, dalam kaitannya dengan Warkop DKI, sudah sepatutnya tidak dilakukan adanya penamaan yang mengandung kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro”.

II. Akibat Hukum Bagi Para Pelanggar Hak Merek Terkenal Di Indonesia

Ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran merek yaitu pembajakan merek, pemalsuan merek dan peniruan label/kemasan suatu produk. Secara luas dapat dipahami bahwa pelanggaran dan peniruan hak merek terkenal memiliki pengaruh yang bersifat merusak terhadap masyarakat. Aspek lain dari terjadinya pelanggaran terhadap Merek Terkenal ialah terjadinya penurunan kualitas merek. Merek memiliki peranan yang sangat penting dalam era perdagangan global dan hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat.

Pelanggaran atas hak merek terkenal di Indonesia dapat dimasukan sebagai kasus kriminal (pidana) maupun perdata. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain, yaitu pihak yang secara sengaja dan tanpa hak menggunakan/meniru Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan barang dan atau jasa merek terkenal[4].

Dalam ranah perdata, akibat hukum bagi para pelanggar hak merek yaitu dapat dituntut ganti kerugian karena telah menggunakan hak merek tanpa mendapat persetujuan dan izin sebelumnya dari pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar. Hal tersebut dikarenakan ada nilai ekonomi dan komersil yang dirugikan bagi pemegang Hak Merek tersebut.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimana sesuai dengan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa orang yang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain karena kesalahannya diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Selain itu memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek (brand) terkenal dapat dikategorikan pelanggaran UU Merek yang memuat sanksi pidana, sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dimana bagi orang yang memperdagangkan barang tiruan dan barang tersebut merupakan hasil tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Asma Karim, “Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar Yang Belum Dimohonkan Perpanjangan Kajian Putusan Nomor 139 k / pdt . Sus hki / 2018 Legal Standing Of Registered Brand Holders That Has Not Been Requested For An Extension An Analysis Of Decision Number 139 K /” 13, no. 1 (2020).

[2] Loc., cit.

[3] Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

[4] Ahmadi Miru, 2005, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 78.

 

by. Mohammad Fajar Marta

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang