LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
J A B A T A N |
N A M A |
KETERANGAN |
KETUA |
H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. |
|
WAKIL KETUA |
Lowong |
Silahkan Download |
HAKIM |
H.M. Arifin, S.H. |
|
Ubed Bagus Razali, S.H.I. |
||
PANITERA |
Nur Qhomariyah, S.H. |
Silahkan Download |
SEKRETARIS |
Sestri Lestari, S.H. |
|
PANITERA MUDA HUKUM |
Lowong |
Silahkan Download |
PANITERA MUDA GUGATAN |
Dwi Nofmiyani, S.Ag |
|
PANITERA MUDA PERMOHONAN |
Lowong |
Silahkan Download |