KEWAJIBAN DAN HAK
Manusia menjalankan perannya dalam kehidupan ini tidak terlepas dari kewajiban dan hak. Kewajiban dan Haq adalah dua hal yang berkait berkelindan serta menyatu tak dapat dipisahkan.
Dari kedua hal di atas timbul pertanyaan. Mana yang terlebih dahulu yang harus dikerjakan. Untuk menjawab hal tersebut, Al-Qur'an menjelaskan :
"Hanya kepada- Mu, kami beribadah dan hanya kepada-Mu, kami minta pertolongan (al-isti'anah).
Kata 'ibadah dalam ayat di atas lebih dahulu disebutkan dari kata isti'anah (minta tolong).
Para ulama menyebutkan ibadah adalah kewajiban. Sedangkan isti'anah adalah hak. Ini mengandung arti bahwa kewajiban harus didahulukan daripada hak. Ini berarti hak hanya muncul tatkala kewajiban sudah dilaksanakan dengan baik. Pemberian hak selaras dan seimbang dengan pelaksanaan kewajiban. Di dalam tataran pekerjaan formal seperti di perkantoran, kewajiban itu mewujud dalam bentuk tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diemban. Sedangkan hak mewujud dalam bentuk fasilitas-fasilitas yang diberikan negara baik yang berbentuk materi seperti gaji dan tunjangan maupun instrumen non materi seperti hak cuti tahunan, hak cuti sakit dan hak- hak cuti lainnya.
Saat hak dituntut dipenuhi dengan sempurna, tetapi kewajiban tidaklah ditunaikan secara sempurna, maka di sana tersimpan bara api yang terpendam. Seorang mu'min akan berusaha agar hak yang ia peroleh sesuai dengan pelaksanaannya terhadap kewajiban. Ia tidak berani meminta sesuatu kalau bukan haknya. Mudah-mudahan Allah selalu membimbing kita bisa menunaikan kewajiban secara sempurna sehingga hak yang kita peroleh memang benar-benar telah seimbang dengan kewajiban yang telah kita tunaikan.
Selatpanjang, 09-01-2021.
(Erlan Naofal).