Pengadilan Agama (PA)
Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama (PA), merupakan sebuah lembaga peradilan agama yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Adapun fungsi Pengadilan Agama ini adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan pada Tingkat pertama memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota.
Pengadilan Agama Selatpanjang sebelum tahun 2008 masih berada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dengan wilayah hukumnya terdiri dari 5 Kecamatan, dan setelah adanya Pemekaran Daerah maka Sekarang Pengadilan Agama Selatpanjang berada dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Wilayah Hukum terdiri dari 9 Kecamatan Yaitu :
1. Kecamatan Tebing Tinggi terdiri dari 4 Kelurahan dan 5 Desa yang meliputi,
- Kelurahan Selat Panjang Kota
- Kelurahan Selat Panjang Barat
- Kelurahan Selat Panjang Timur
- Kelurahan Selat Panjang Selatan
- Desa Sesap
- Desa Banglas Barat
- Desa Banglas
- Desa Alah Air
- Desa Alah Air Timur
2. Kecamatan Rangsang terdiri dari 1 Kelurahan dan 13 Desa yang meliputi:
- Kelurahan Tanjung Samak
- Desa Teluk Samak
- Desa Repan
- Desa Gemala Sari
- Desa Tebun
- Desa Tanjung Medang
- Desa Beting
- Desa Tanjung Bakau
- Desa Topang
- Desa Sungai Gayung
- Desa Pengayun
- Desa Tanjung Gemuk
- Desa Citra Damai
- Desa Dwitunggal
3. Kecamatan Merbau terdiri dari 1 Kelurahan dan 9 Desa yang meliputi:
- Kelurahan Teluk Belitung
- Desa Bagan Melibur
- Desa Lukit
- Desa Mayang Sari
- Desa Mekar Sari
- Desa Meranti Bunting
- Desa Pelantai
- Desa Sungai Anak Kamal
- Desa Sungai Tengah
- Desa Tanjung Kulim
4. Kecamatan Tebing Tinggi Barat Terdiri 12 Desa yang meliputi:
- Desa Mekong
- Desa Insit
- Desa Batang Malas
- Desa Tenan
- Desa Kundur
- Desa Tanjung Peranap
- Desa Tanjung
- Desa Alai
- Desa Maini Darul Aman
- Desa Mengkikip
- Desa Alai Selatan
- Desa Tanjung Darul Takzim
- Desa Gogok Darussalam
5. Kecamatan Rangsang Barat terdiri dari 12 Desa yang meliputi:
- Desa Bantar
- Desa Melai
- Desa Anak Setatah
- Desa Bokor
- Desa Lemang
- Desa Permai
- Desa Segomeng
- Desa Mekar Baru
- Desa Sialang Pasung
- Desa Sungai Cina
- Desa Bina Maju
- Desa Telaga Baru
6. Kecamatan Pulau Merbau Terdiri 7 Desa yang meliputi:
- Desa Renak Rungun
- Desa Kuala Merbau
- Desa Tanjung Bunga
- Desa Centai
- Desa Teluk Ketapang
- Desa Semukut
- Desa Baran Melintang
7. Kecamatan Tebing Tinggi Timur Terdiri 7 Desa yang meliputi:
- Desa Lukun
- Desa Sungai Tohor
- Desa Nipah Sendanu
- Desa Tanjung Sari
- Desa Tanjung Gadai
- Desa Teluk Buntal
- Desa Kepau Baru
8. Kecamatan Rangsang Pesisir Terdiri 9 Desa yang meliputi:
- Desa Sendaur
- Desa Kayu Ara
- Desa Sonde
- Desa Tanah Merah
- Desa Tanjung Kedabu
- Desa Kedabu Rapat
- Desa Tenggayun Raya
- Desa Bungur
- Desa Telesung
9. Kecamatan Tasik Putri Puyu Terdiri 10 Desa yang meliputi:
- Desa Mengkirau
- Desa Mengkopot
- Desa Tanjung Pisang
- Desa Selat Akar
- Desa Bandul
- Desa Kudap
- Desa Dedap
- Desa Mekar Delima
- Desa Dakal
- Desa Tanjung Medang
Pengadilan Tinggi Agama (PTA)
Pengadilan tingkat kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang terbentuk oleh Undang-undang, merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama. Adapun fungsi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) ini adalah menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Agama yang terdapat pada daerah hukumnya, mengawasi serta meneliti tingkah laku para hakim di Pengadilan Agama dalam daerah hukumnya. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mampu memberikan teguran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Agama di daerah hukumnya dan melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya.